JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan bakal membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu 27 Desember 2023 mendatang.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pengambilan putusan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
“Nggak ada, enggak ada (dissenting opinion). Jadi semua sepakat (dalam pengambilan putusan),” kata Syamsuddin kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jumat (22/12/2023).
Syamsuddin menjelaskan alasan mengapa pembacaan putusan terhadap Firli Bahuri itu dibacakan pada pekan depan meski putusan itu sudah ada. Menurutnya, saat ini Dewas KPK tengah menyiapkan pertimbangan hukum.
“Apa pertimbangan hukumnya? masa putusan begitu saja, musti ada bukti-buktinya, musti ada pasal-pasal yang dilanggar, musti ada yang meringankan apa, memberatkan apa, semua itu kan musti dituangkan secara tertulis,” ujarnya.
“Nah majelis untuk saat ini tidak siap, butuh waktu dan biasanya yang namanya putusan itu bukan satu atau 2 halaman, cukup tebel gitu,” katanya.