JAKARTA - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai pintu untuk keluar dan masuk wilayah negara Republik Indonesia dengan negara tetangga. Selain yang telah dikenal sebelumnya
seperti bandara internasional untuk konteks pintu udara, dan pelabuhan internasional untuk konteks pintu di laut, maka PLBN saat ini identik dengan pintu gerbang negara yang berada di perbatasan darat.
Sebagai pintu maka aktifitas yang melaluinya ditandai dengan lalu lintas pergerakan orang, barang dan kendaraan. Secara faktual, pengamatan di pintu gerbang terhadap perjalanan warga sangat bervariatif, ada warga masyarakat yang melakukan perlintasan secara rutin dalam sehari, setiap bulan, ada juga warga masyarakat yang melakukan perlintasan hanya sesekali dalam satu tahun.
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai entitas yang diberikan tugas dan tanggung jawab mengelola PLBN perlu untuk menggali dan mengukur sejauh mana para pemangku kepentingan, dalam hal ini penerima manfaat pelayanan, yaitu masyarakat pelintas di PLBN mempunyai pengalaman dan persepsi terhadap pelayanan yang diberikan oleh PLBN.