Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.
"Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain," jelasnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya yaitu sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
"Kami berharap kejadian ledakan petasan seperti tahun yang lalu di luar wilayah dan sampai menelan korban jiwa tidak terjadi di Kota Tegal," pungkasnya.
(Awaludin)