Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijatuhkan Sanksi Etik Berat, Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Mundur!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2023 |13:10 WIB
Dijatuhkan Sanksi Etik Berat, Dewas KPK: Firli Bahuri Harus Mundur!
Dewas KPK Jatuhkan Sanksi ke Firli Bahuri
A
A
A

 

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik berat karena berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara yakni, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa hubungan langsung maupun tidak langsung Firli Bahuri dengan SYL tidak diketahui pimpinan lainnya. Atas sanksi berat tersebut, Dewas meminta agar Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak saat membacakan putusan etik Firli Bahuri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tak hanya itu, Tumpak juga meminta agar putusan etik berat terhadap Firli Bahuri diumumkan ke seluruh insan lembaga antirasuah. Salah satunya, lewat media yang dimiliki KPK RI.

"Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku," terangnya.

Dalam menjatuhkan putusannya, Dewas mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Di mana, ditegaskan Tumpak, bahwa tidak ada hal yang meringankan terkait putusan untuk Firli Bahuri. "Hal yang meringankan, tidak ada," kata Tumpak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement