JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Orang Asing secara serentak dalam rangka pelaksanaan operasi “JAGRATARA” sebagai salah satu bentuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak pada seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di seluruh Indonesia pada Tahun 2023.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bergerak melakukan pengawasan keimigrasian di dua tempat yakni daerah Petojo dan Pasar Baru Kota Jakarta Pusat.
“Petugas Imigrasi telah melakukan Pengawasan Operasi “JAGRATARA” di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Pusat, dan telah diamankan enam Warga Negara Asing (WNA) yang berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS di dua lokasi pengawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut tidak dapat menunjukan dan memperlihatkan dokumen perjalanan milik mereka” ungkap Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor.
Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan serta kegiatan keenam orang asing tersebut, petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawa yang bersangkutan menuju Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran melebihi masa izin tinggal (Overstay) sebagaimana pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, terhadap keenam Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai pada Pasal 75 ayat 2 Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diharapkan dengan diadakannya Operasi “JAGRATARA” pengawasan Orang Asing secara serentak ini, dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif.
(Khafid Mardiyansyah)