BANDARLAMPUNG - Dalam kurun waktu tahun 2023, Polda Lampung bmengungkap sejumlah kasus narkoba jaringan internasional.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polda Lampung berhasil menyita sabu sejumlah 421,9 kilogram serta 359,9 kilogram ganja.
Selain itu, Polda Lampung mengamankan barang bukti lain berupa 25.582 butir ekstasi, psikotropika 17.416 butir, tembakau sintetis 276,69 gram dengan kalkulasi nilai mencapai Rp 642.259.610.000.
Selain barang bukti narkoba, Polda Lampung juga mengamankan sejumlah aset baik kendaraan hingga rumah dari jaringan yang terungkap.
Adapun aset dimaksud yakni 13 unit mobil, 5 unit rumah, 1 unit toko Indomaret dengan kalkulasi nilai mencapai Rp15 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, kasus-kasus yang berhasil terungkap itu berasal dari 1.331 laporan polisi (LP).
"Untuk jumlah laporan polisi yang berhasil terungkap yakni sebanyak 1.331 laporan. Lalu untuk total tersangka yang berhasil tertangkap dalam satu tahun sebanyak 1.662 tersangka baik kurir maupun pengendali," ujar Helmy kepada awak media, Jumat (29/12/2023).