Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Napiter Eks Anggota JAD dan JI Bebas dari Dua Lapas di Jatim

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 05 Januari 2024 |01:31 WIB
 Tiga Napiter Eks Anggota JAD dan JI Bebas dari Dua Lapas di Jatim
Tiga Napiter yang bebas di Lapas Jatim (foto: dok ist)
A
A
A

SURABAYA – Tiga orang narapidana kasus terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim), Kamis (4/1/2024). Ketiganya sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah.

Satu napiter berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo, dua lainnya berinisial SN dan F bebas dari Lapas Madiun. Ketiga napiter ini bebas setelah mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Salah satu syarat utama yang sebelumnya telah dipenuhi ketiganya adalah ikrar setia kepada NKRI.

"Status ketiganya berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Surabaya dan Bapas Madiun," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Selain itu, kata dia, selama di lapas, ketiganya aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif selama masa tahanan mereka. Program tersebut melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat, serta pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

"Ketiganya sudah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif, " tutur Heni.

Sementara itu, Kepala Lapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, mengatakan bahwa pada 10 Agustus 2023, SN dan F telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI)," terangnya.

Terpisah, Kepala Lapas Sidoarjo, Sugeng Hardono mengatakan, S telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 november 2023 yang disaksikan secara langsung oleh BNPT dan stakeholder terkait di wilayah Sidoarjo.

Pembebasan bersyarat napi teroris inisial S tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 8 November 2023. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, S tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan, selain itu S juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas.

"Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo S secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di masjid Lapas seperti tadarus dan pengajian rutin. Tidak hanya itu saja S juga secara aktif melakukan berbagai macam kegiatan olahraga yang rutin digelar didalam lapas," urai Sugeng.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement