 
                
            JAKARTA - Selepas vonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi lantaran meyakini Haris dan Fatia terbukti sah dan bersalah dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Demikian disampaikan oleh Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, yang mengatakan kasasi yang diajukan pihaknya pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, langsung menyatakan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 atas nama Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti untuk perkara tersebut.
"Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga Membebaskan terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatiah Maulidiyanty dari segala dakwaan, Memulihkan hak terdakwa dalam tempat kedudukan serta harkat dan martabatnya. Kami langsung menyatakan kasasi," ujar Herlangga dalam keterangan persnya, Senin (8/1/2024).
Herlangga menjelaskan saat ini JPU juga tengah mempersiapkan memori kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim tersebut.
"Kami segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," tegas Herlangga.