JAKARTA- Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan tersangka RT.
“Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).
Syafrin mengatakan, untuk penetapan status kepegawaian pihaknya akan menunggu inkrah penetapan pengadilan.
Pengungkapan kasus asusila ini berawal dari adanya laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu. Korban berinisial AAP sendiri merupakan tetangga dari pelaku dan saling kenal.
"Tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto.
Peristiwa pencabulan tersebut sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Pelaku juga memberikan uang jajan kepada Korban usai melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya," terang Anton.