Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ASN Dishub DKI Jakarta Dipecat Usai Cabuli Bocah, Begini Kronologi Lengkapnya

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2024 |11:04 WIB
ASN Dishub DKI Jakarta Dipecat Usai Cabuli Bocah, Begini Kronologi Lengkapnya
Ilustrasi korban pencabulan
A
A
A

Selain itu, pelaku juga pernah mengajak korban dengan cara mengajak nonton film dewasa yang ada didalam handphone pelaku. Sembari menonton pelaku meraba raba payudara korban dan juga meraba raba kemaluan korban. Lalu pelaku memasukkan salah satu jari tangan kanannya kemaluan korban.

"Atas kejadian tersebut pelaku akibat yang dialami korban merasa sakit dan perih pada alat kemaluannya saat sedang buang air kecil," ungkap Anton.

Akibat perbuatannya, RT dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat," tutup Anton.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement