Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Bisa Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 11 Januari 2024 |10:19 WIB
Tak Bisa Hadir, KPK Minta Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Ditunda
Ali Fikri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta penundaan sidang perdana gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang dijadwalkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena pihak lembaga antirasuah belum bisa hadir.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke hakim PN Jaksel meminta penundaan sidang praperadilan Eddy Hiariej dengan alasan belum bisa hadir.

"Tim Biro Hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim," kata Ali melalui keterangannya.

 BACA JUGA:

Ali menjelaskan bahwa tim Biro Hukum KPK tak bisa hadir hari ini karena masih mengumpulkan berkas-berkas dokumen yang akan dibawa untuk melawan gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

"Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen," ujarnya.

 BACA JUGA:

Selama waktu penundaan sidang gugatan praperadilan tersebut, KPK akan segera menuntaskan dokumen yang belum dilengkapi tersebut.

"Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir," ucapnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement