JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam perkara dugaan pungli rumah tahanan (rutan). Sidang etik itu direncanakan bakal digelar Januari ini.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan bahwa dalam praktiknya, pegawai KPK tersebut meraup uang puluhan hingga ratusan juta.
Uang tersebut menurut Haris, ditujukan untuk tahanan agar mendapat fasilitas tambahan.
BACA JUGA:
"Itu macam-macam juga. ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan, ada puluhan juta," kata Haris kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Haris menyebutkan, besaran nominal yang mereka peroleh ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya.