BEKASI - Perempuan berinisial YA (29) korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh suaminya berinisial FA (42) yang merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan mencabut laporan kasusnya di Polres Metro Bekasi Kota. Alasannya karena suaminya minta berdamai dengan dirinya.
AF sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT ke istrinya dan sempat ditahan beberapa hari usai kasus ini viral.
“Suami saya nyerah, mintalah perdamaian, semua persayaratan itu di penuhi. Termasuk salah satunya itu, permintaan maaf dari keluarga besar sudah dilakukan, jadi permintaan maaf dari keluarga besar itu sudah melakukan itu dan sudah meminta maaf ke saya,” kata YA kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA:
YA juga mengaku suaminya juga terancam dipecat dari kerjaannya usai menginap beberapa hari di ruang tahanan. Dampak negatif itu menurutnya bisa menular ke anak-anaknya.
“Jadi kalaupun itu kasusnya nanti dilanjutkan sampai tahap misalnya persidangan, dan benar-benar divonis lima tahun penjara, saya rasa yang akan mendapatkan dampak negatifnya bukan hanya dia, tapi anak-anak saya juga ternyata,” sambungnya.
BACA JUGA:
Kendati demikian, YA mengaku perkara perceraian keduanya masih terus berlanjut. Kasus kekerasan dalam rumah tangga itu pun akan diselesaikan secara internal di dalam pekerjaan suaminya
“(perceraian) Berlanjut, tapi yang jelas dengan cara baik-baik, ya jelas semua dipenuhi dengan baik baik, karena kita juga ada anak tiga, jadi saya kemarin sudah cukup memberikan efek jera mudah-mudahan sudah tidak melakukan itu lagi kepada saya ataupun jika memang punya pasangan baru,” sambungnya.
(Salman Mardira)