JAKARTA- Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus film porno lokal yang ia perankan. Siskaeee menggugat Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siskaeee mengajukan praperadilan diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel. Gugatan praperadilan baru diajukan yakni pada 15 Januari 2024.
Tertulis nama pemohon adalah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskae. Kemudian, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Pada tanggal itu juga diketahui kalau Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun, batang hidugnya tidak nampak dari pagi hingga malam. Cuma pemeran pria Bima Prawira yang memenuhi panggilan polisi kemarin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap selebgram Siskaeee, hari Senin kemarin. Siskaeee diperiksa sebagai tersangka buntut jadi salah satu pemeran film porno lokal buatan rumah produksi Jakarta Selatan.
Adapun soal pemeriksaan Siskaeee hari ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.