Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa, Pemberantasan Korupsi Tak Mungkin Dilakukan Satu Lembaga

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 17 Januari 2024 |21:01 WIB
MK Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa, Pemberantasan Korupsi Tak Mungkin Dilakukan Satu Lembaga
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dianggap tepat mengingat upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan lebih dari satu lembaga penegak hukum.

"Namanya tindak pidana korupsi itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu lembaga. Artinya, jaksa punya kewenangan perkara kelas kakap ditanganinya,” ujar ahli hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Dalam pandangannya, tindak pidana korupsi tidak boleh dibatasi hanya pada satu lembaga penegak hukum. Jaksa, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang kompleks, dan melibatkan lebih dari satu lembaga dapat mencegah terjadinya monopoli dalam penanganan perkara.

Hibnu berpendapat bahwa Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semuanya seharusnya memiliki kewenangan dalam upaya memberantas korupsi. Ia juga meyakini bahwa tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum bukanlah masalah, karena terdapat supervisi dari KPK ketika suatu perkara ditangani oleh polisi atau jaksa.

“Pengungkapan perkara itu tidak dimonopoli satu lembaga penyidik polisi bisa jaksa bisa KPK bisa itu yang harus dikembangkan. Saya kira tumpang tindih itu sebetulnya tidak ada, karena kan ketika sudah ditangani polisi jaksa tidak naik ketika ditangani jaksa polisi tidak naik ketika mandeg ada KPK supervisi,” tutur Hibnu.

Hibnu menekankan, kunci dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih dari satu lembaga adalah integralitas. Ia menyoroti konsep integralitas jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum, yang menurutnya merupakan terobosan luar biasa.

Meskipun mengakui kemampuan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi, Hibnu juga menyatakan perlunya mendukung kewenangan jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum.

“Kemampuan jaksa menangani kasus cukup luar biasa, melebihi KPK. Karena memang Kejaksaan memiliki kewenangan dari tingkat pusat sampai daerah," katanya.

Kendati, Hibnu menegaskan bahwa KPK tidak perlu dibubarkan dan justru harus diperkuat dengan perubahan undang-undang yang lebih substansial.

Di tengah kondisi darurat korupsi, menurutnya, KPK perlu diperkuat, dan bukan dibubarkan. Hibnu berpendapat bahwa perkuatan lembaga antirasuah ini perlu melalui perubahan undang-undang yang lebih lama, dan bukan dengan undang-undang baru.

Berdasarkan data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) untuk 2022, Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia semakin anjlok. Indonesia memperoleh skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara.

Hibnu menekankan, bahwa IPK KPK yang anjlok harus diperkuat, bukan dibubarkan. "Diperkuat dengan perubahan undang-undang yang lebih lama jangan undang-undang yang baru ini yang harus kita pahami situasi dalam keadaan darurat korupsi di segala lini jadi diperkuat jangan dibubarkan,” katanya.

Uji materi terkait kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan kasus korupsi diajukan advokat M Yasin Djamaludin. Namun, MK menolak uji materi tersebut.

Adapun yang diuji Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan; Pasal 39 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 22 Ayat (4) dan Ayat (5) dan Pasal 50 UU No 30/2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kewenangan jaksa sebagai penyidik perkara korupsi menurutnya, telah menghilangkan mekanisme saling mengawasi dalam proses penyidikan. Sebab itu, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi, menurutnya, harus dicabut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement