OKU - Zainal Abidin (22), warga Dusun IV Desa Batang Hari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang merupakan residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diringkus polisi.
Kasi Humas Polres OKI, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, bahwa pelaku ditangkap karena melakukan pungli dan membacok sopir truk batubara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Jumat (5/1/2024) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Akibat perbuatannya, korban bernama Jajang Rahmat Supriatna (36), warga asal Provinsi Jawa Barat, mengalami luka bacokan di jari dan tangan kanan," ujar Iptu Ibnu Holdon, Selasa (16/1/2024).
Ibnu Holdon menjelaskan, saat kejadian korban bersama istrinya mengendarai truk batubara dan melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Di lokasi TKP, pelaku bersama beberapa temannya melakukan pungli kepada korban dengan meminta uang Rp4 ribu. Namun setelah uang diberikan, teman pelaku yang lain kembali meminta uang kepada korban dan terjadi keributan," jelasnya.
Korban yang tidak terima sempat melawan, namun pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis golok, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari dan tangan kanan.
"Saat dibacok itu, korban pun langsung kabur dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Zainal Abidin berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
"Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebilah sajam jenis golok, 1 celana levis, dan 1 jaket. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. "Pelaku kita kenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun," jelasnya.
(Awaludin)