Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ahmad Suhairi mengatakan, meski pengajuan permohonan sebagai tahanan kota disetujui oleh Kejari Tanjung Perak, namun tidak disetujui seratus persen.
“Hanya disetujui sejak hari ini sebagai tahanan kota, dengan alasan kemanusiaan. Klien kami sudah lanjut usia. Ketiganya juga mengidap beberapa penyakit dan layak untuk tidak dilakukan penahanan,” jelasnya,” ungkap Suhairi.
Menurut Suhairi, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap kliennya tidak tepat karena sudah ada pembayaran dan sisanya yang menyebabkan adanya kerugian negara. Hal ini akibat belum dibayar oleh anggota koperasi yang meminjam.“Pasal yang disangkakan kepada klien kami tidak tepat, seharusnya masih pada ranah perdata,” pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.