Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lakukan Penipuan Investasi Pompa Asi, Wanita Muda di Malang Ditangkap

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |01:01 WIB
 Lakukan Penipuan Investasi Pompa Asi, Wanita Muda di Malang Ditangkap
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

MALANG - Wanita muda di Malang harus berurusan dengan polisi karena menjadi pelaku penipuan jual beli mesin pompa ASI berkedok investasi. Kerugian yang diderita korban pun mencapai miliar dengan jumlah korban banyak.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, bila pelaku bernama Vera Andini (29) ditangkap di Kota Malang pada Selasa 2 Januari 2024 lalu. Pelaku dilaporkan para korban terkait investasi jual beli mesin pompa asi, pada 14 Juli 2023 lalu.

"Setelah mendapatkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku 2 Januari 2024 di wilayah Kota Malang," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Menurut Danang, awalnya korban mengaku ditawari pelaku untuk menjalin kerjasama dalam bidang jual beli dan persewaan pompa ASI. Korban juga ditawari bisnis usaha baby spa, dengan keuntungan menggiurkan.

"Pelaku ini juga menawarkan usaha baby spa dengan keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen. Semua tergantung dari jangka waktunya," kata Danang kembali.

Para korban yang tertarik dengan bisnis yang ditawarkan Vera lantas memberikan uang kepada pelaku, sebagai bentuk kerjasama usaha yang ditawarkan. Ternyata uang tersebut tidak digunakan sebagai modal kerjasama dari usaha yang ditawarkan.

"Tetapi uang tersebut dipergunakan untuk pengembalian uang investor lain dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar mantan Kapolsek Blimbing ini.

Kasus ini dilakukan pelaku dalam rentetan waktu sejak 17 Oktober 2022 hingga 12 Januari 2023. Pelaku juga sempat membuat kantor di Jalan Raya Tebo Selatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, untuk meyakinkan para korbannya.

"Berdasarkan keterangan korban, jumlah kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan Paal 372 KUHP," tuturnya.

Seperti berita sebelumnya, pelaku VA diduga menipu para korban dan merugikan korban senilai Rp 11 miliar atas kedoknya tentang investasi pompa asi. Kelakuan VA ini dibongkar oleh korban melalui akun Instagram @korban_veraandhini.

Salah satu korban juga sempat menyebut bahwa setidaknya lebih dari 100 orang menjadi korban penipuan oleh VA. Kini, VA pun harus mendekam dipenjara usai berhasil ditangkap setelah beberapa kali kabur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement