Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo mengatakan, terduga pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Korban ingin memisahkan perkelahian terduga pelaku dan pacarnya. Namun, korban diduga dianiya terduga pelaku yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke," kata Susilo, Minggu (21/1/2024).
(Angkasa Yudhistira)