Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerkosa Mahasiswi di Depok Ternyata Gemar Koleksi Video Porno

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 22 Januari 2024 |17:47 WIB
Pemerkosa Mahasiswi di Depok Ternyata Gemar Koleksi Video Porno
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Karena masih gerak-gerak, kata Wira, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri pelaku sempat memberi kabar ke ibunya melalui chat WhatsApp bahwa di rumah ada perempuan yang diikat. Selanjutnya, pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah.

“Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,” terang Wira.

Atas perbuatannya, tersangka Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 Ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement