JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD bertekad akan menangani korban kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu dilandasi lantaran merasa kasus HAM selama ini selalu terkatung-katung.
"Jadi untuk menyelesaikan kasus yang di luar pengadilan, tapi yang di pengadilan harus jalan terus," ujarnya saat berdialog kegiatan "Tabrak Prof" di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam (23/1/2024).
Bertandang ke Markas Grup Band Slank, Yenny Wahid Dengarkan Lagu untuk Ganjar-Mahfud
Menurutnya, penyelesaian kasus HAM berat itu perintah Undang-Undang (UU). Kendati begitu, ia berkata, penetuan kasus pelanggaran HAM berat atau tidak, bukanlah pemerintah melainkan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).
Oleh sebab itu, lanjut Mahfud, pemerintah tidak boleh melakukan tindakan apabila Komnas HAM tidak mengatakan bahwa suatu kasus bukan pelanggaran HAM berat.
"Komnas HAM merekomendasikan belasan kasus HAM berat sejak zaman dulu kala. Sebagian kasus-kasus itu sudah mulai diselesaikan, tapi beberapa kasus buktinya sudah tidak ada," kata Mahfud.
Rencana Mundur Dari Kursi Menkopolhukam, Mahfud: Sejak Debat Pertama
Untuk itu, Mahfud berkata, ada dua langkah untuk menyelesaikan persoalan itu, yakni melalui jalur pengadilan yang masih akan terus dibuka, dan akan meminta kepada DPR RI untuk membuat aturan terkait pengambilan keputusan tentang cara pembuktian yang lebih mudah.
Pada kesempatan itu, Mahfud ditanya tentang penyelesaian kasus pelanggaran HAM reformasi 98. Ia pun menjawab, reformasi 98 terjadi pelanggaran HAM berat dalam tiga kasus, dan sekarang masih terus berproses untuk dicari pembuktian-pembuktiannya.
"Sebagian sudah diadili, sudah ada yang dihukum. Sehingga nanti kita mau berpikir mencari jalan yang lebih praktis agar pembuktian tidak bertele-tele, ada kebijakan atau tidak," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)