JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa Presiden boleh berkampanye dan memihak, mendapat berbagai macam reaksi dari masyarakat.
Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro membenarkan adanya aturan tersebut, namun dia mengingkatkan soal kepercayaan publik.
Sebab, kata dia, selama sebelum masa kampanye Jokowi cenderung sudah terlihat cawe-cawe atau memihak ke salah satu kubu.
"Pada akhirnya ini bukan soal boleh tidaknya semata. Karena aturannya dalam UU pemilu memang membolehnya kampanye. Tapi ini soal public trust. Publik kadung tidak percaya karena selama ini Presiden cenderung cawe-cawe," jelas Castro, Rabu (24/1/2024).
Padahal, kata Castro, sikap preferensi politik oleh Presiden hanya boleh ditunjukkan selama masa kampanye. Selama kampanye itu pun, ada aturan yang membatasi Presiden sesuai dengan Pasal 281 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Yakni diharusnya cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara, dan memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah," tuturnya.
Ia pun kembali mengingat Jokowi untuk mengedepankan aturan kampanye tersebut. Hal itu termasuk Menteri dan pejabat negara lainnya yang melakukan politik praktis.
"Jadi intinya, presiden, menteri, dan pejabat lainnya, tidak boleh memihak ataupun cawe-cawe, selain saat kampanye," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.