"Bayinya sendiri kini sudah kita amankan untuk dirawat dengan baik," sebut Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut itu.
Saat ini, sambung Teddy, pihaknya masih mengejar kekasih ML alias ayah si bayi. Polisi sudah mengantongi identitas pria itu dan memintanya segera menyerahkan diri. Sementara untuk tersangka ML, sudah ditahan di Polsek Medan Barat.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 305 Subsider Pasal 307 Subsider Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," tandas Teddy.
(Awaludin)