BERBAGAI fakta terbaru terungkap dalam reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi pengusaha kafe, Adrian Prawono yang dilakukan oleh tukang pijat, Abdul Rahman Ariyanto (49).
Rekonstruksi berlangsung dilokasi pembunuhan yang merupakan kosan dihuni Rahman di Jalan Raya Sawojajar, Gang 13A, Nomor 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 24 Januari 2024.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 5 Oktober 2023. Adrian sempat dinyatakan hilang sebelum diketahui bahwa dia jadi korban mutilasi oleh si tukang pijat.
Saat reka ulang kasus, Abdul Rahman yang mengenakan baju tahanan memperagakan adegan per adegan pembunuhan korban.
Korban Adrian diperankan oleh polisi. Ratusan warga turut berkerumun di lokasi reka ulang dan dijaga ketat kepolisian.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus mutilasi pengusaha kafe di malang yang terungkap dalam reka ulang :
Cekcok dengan korban sebelum dibunuh
Rahman memperagakan adegan pertama bertemu korbannya Adrian Prawono di Gang 13 A, sekitar 30 meter dari rumah kosnya. Kejadiannya pada, 15 Oktober 2023.
Korban saat itu berjalan bersama Abdul Rahman menuju rumah kos pelaku.
Dalam rumah, Rahman sempat cekcok dengan Adrian. Rahman kemudian mengambil celurit yang biasa dipakainya untuk bersihkan makam di bawah meja lalu dibacok dua kali ke leher pria asal Trenggilis Mejoyo, Surabaya itu.
"Ketika membacokkan celurit untuk yang pertama kali, korban roboh, masih sempat melawan, kemudian dalam kondisi terbaring sambil menutup mulut korban, ditambahkan satu kali lagi ke leher korban. Sehingga korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Dimutilasi 9 bagian
Melihat korban sudah tewas, pelaku berpikir untuk menghilangkan jejaknya. Mulailah dia memotong-potong tubuh korban jadi beberapa bagian lalu dimasukkan ke kantong kresek untuk dibuang.
"Pelaku memotong korban menjadi 9 bagian, dipisah-pisahkan menjadi tiga kresek secara bergiliran, membuang potongan tubuh dari korban berupa badan atau torso," ujar Danang Yudanto seusai rekonstruksi.
Potongan tubuh korban dicuci sebelum dibuang
Dalam reka ulang terungkap bahwa tersangka sempat mencuci potongan tubuh korban dalam ember lalu dimasukkan ke kantong kresek. Ceceran darah di lokasi turut dibersihkan
"(potongan tubuh korban) sudah dicuci, kemudian ditempatkan di dalam ember, dibagi menjadi tiga bagian. Kemudian secara bertahap dibuang kemudian pembuangannya dengan dituang di dalam sungai sehingga hanyut," kata Danang.
BACA JUGA:
Tersangka kemudian membawa kasur penuh darah dan sejumlah kantong kresek berisi potongan tubuh korban dengan sepeda motor Yamaha Mio melintas Jalan Raya Sawojajar Gang 11 menuju Sungai Bango.
Setiba di Sungai Bango, Rahman langsung membuang kasur bersimbah darah dan kresek berisi tubuh korban.
Kepala korban dikubur dan didoakan
Tak semuanya dibuang ke Sungai Bango. Potongan kepala, telapak tangan, dan kaki korban tidak dibuang, tapi dikuburkan di tepi Sungai Bango antara Gang 11 dengan Gang 12, Jalan Raya Sawojajar, atau berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat pembuangan badan dan sejumlah anggota tubuh lain.
Setelah menguburkan kepala, telapak tangan, dan kaki korban, Rahman kemudian berdoa sesuai kepercayaan Kristen di lokasi.
Sering kubur kucing
Rahman sengaja memilih menguburkan kepala, tangan dan kaki korban di tepi Sungai Bango karena dirinya sering menguburkan bangkai kucing di situ.
"Di sini biasanya tempat ngubur kucing," kata Rahman.
Rahman memang sudah kepikiran untuk menguburkan kepala korban di situ.
"Pas buang kasur sudah kepikiran (menguburkan kepala, telapak kaki dan tangan) di sini (di tepi Sungai Bango)," ucap Rahman, yang berprofesi sebagai tukang pijat.
Istri sempat melihat Rahman buang tubuh korban
Ketika Rahman keluar rumah dengan motor untuk buang kasur dan potongan tubuh korban, istrinya sempat melihat. Tapi sang istri tak tahu bahwa yang dibawa suaminya itu ternyata tubuh Adrian.
"Jadi istri (pelaku) tidak melihat potongan tubuh dari korban, hanya istri sempat melirik bahwasanya si pelaku ini membawa kresek menuju keluar kos-kosan," jelasnya.
Ketidaktahuan sang istri inilah yang membuat polisi tidak menjerat sang istri dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap pengusaha kafe asal Trenggilis Mejoyo, Surabaya.
"(Status hukum istri) belum ada indikasi terlibat dalam perbuatan ini, kapasitasnya sementara hanya sebagai saksi saja," tukasnya.
(Salman Mardira)