JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan berpihak bukan hal yang baru.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Ari mengatakan bahwa presiden sebelum Jokowi juga telah memihak pada partai politik tertentu. Presiden sebelum Jokowi, kata Ari, juga ikut berkampanye untuk memenangkan partai politiknya.
"Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," jelasnya.
Selain itu, kata Ari, Presiden juga menegaskan bahwa semua pejabat publik/pejabat politik harus berpegang pada aturan main.
"Kalau aturan memperbolehkan, silakan dijalankan. Kalau aturan melarang maka tidak boleh dilakukan. Itu artinya, Presiden menegaskan kembali bahwa setiap pejabat publik/pejabat politik harus mengikuti/ patuh pada aturan main dalan berdemokrasi," ungkapnya.