Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perusahaan Tambang Raksasa Dituntut Bayar Rp154 Triliun karena Bendungan Jebol Tewaskan 19 Orang

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |15:43 WIB
Perusahaan Tambang Raksasa Dituntut Bayar Rp154 Triliun karena Bendungan Jebol Tewaskan 19 Orang
Perusahaan tambang raksasa dituntut ganti rugi Rp154 triliun karena bendungan jebol tewaskan 19 orang (Foto: Christophe Simon)
A
A
A

BRASIL – Seorang hakim federal di Brasil telah memerintahkan perusahaan raksasa pertambangan BHP, Vale dan perusahaan patungan bijih besi Samarco untuk membayar ganti rugi sebesar USD9,67 miliar (Rp154 triliun) atas kasus jebolnya bendungan yang mematikan pada 2015.

Runtuhnya bendungan Fundão di tenggara negara tersebut menyebabkan tanah longsor raksasa yang menewaskan 19 orang.

Hal ini juga mencemari sungai Rio Doce, sehingga mengganggu saluran air yang mengalir ke saluran keluarnya di Samudera Atlantik.

Belum jelas berapa jumlah yang harus dibayar masing-masing perusahaan.

Hakim Vinicius Cobucci mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut bertanggung jawab atas “kerusakan moral”, atau kerugian non-materiil, seperti tekanan emosional yang diderita oleh mereka yang terkena dampak insiden tersebut.

Ia menambahkan uang tersebut, yang akan disesuaikan dengan inflasi sejak 2015, akan dimasukkan ke dalam dana negara dan digunakan untuk proyek dan inisiatif di daerah yang terkena dampak runtuhnya bendungan.

Keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan atas gugatan perdata yang diajukan oleh jaksa penuntut umum negara bagian dan federal.

Vale mengatakan kepada BBC bahwa pihaknya belum diberitahu mengenai keputusan tersebut.

Perusahaan juga mengatakan bahwa hingga Desember tahun lalu, Renova Foundation, yang digunakan perusahaan tersebut untuk melakukan pembayaran kompensasi, sejauh ini telah membayar 34,7 miliar reais.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement