UGANDA - Pemerintah Uganda mengatakan seorang hakim Uganda yang berbeda pendapat terhadap semua tindakan sementara yang diminta oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) tidak mewakili negara tersebut.
Julia Sebutinde adalah satu-satunya dari 17 hakim pengadilan yang memberikan suara menentang semua tindakan sementara terhadap Israel yang diumumkan oleh pengadilan pada Jumat (26/1/2024). Bahkan Hakim Israel Aharon Barak mendukung dua tindakan yakni memberikan bantuan ke Gaza dan menghukum penghasutan publik untuk melakukan kekerasan.
Namun Hakim Sebutinde menulis dalam pendapatnya yang berbeda (dissenting opinion) bahwa perintah tersebut tidak dibenarkan karena yurisdiksi ICJ terbatas pada Konvensi Genosida dan tidak mencakup dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional.
Adonia Ayebare, perwakilan tetap Uganda untuk PBB, menanggapi di akun X-nya ketika kemarahan media sosial semakin meningkat.
“Keputusan Hakim Sebutinde di Mahkamah Internasional tidak mewakili posisi pemerintah Uganda terhadap situasi di Palestina,” tulis duta besar tersebut.
“Dukungan Uganda terhadap penderitaan rakyat Palestina telah diungkapkan melalui pola pemungutan suara Uganda di PBB,” lanjutnya.
Hakim Sebutinde meyakini konflik tersebut memerlukan penyelesaian diplomatis atau negosiasi sehingga masyarakat Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan secara damai.
“Perselisihan antara negara Israel dan rakyat Palestina pada dasarnya dan secara historis merupakan perselisihan politik,” kata Hakim Sebutinde dalam teks opininya.