GAZA – Kelompok Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam keputusannya atas permintaan Afrika Selatan untuk memberlakukan tindakan darurat terhadap Israel terkait perangnya melawan Hamas di Jalur Gaza.
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (26/1/2024), Hamas mendesak komunitas internasional untuk menegakkan keputusan pengadilan, menuntut penghentian “kejahatan genosida” terhadap rakyat Palestina.
Keputusan ICJ pada Jumat (26/1/2024) bukanlah keputusan apakah tindakan Israel merupakan genosida.
ICJ juga mengatakan perlu untuk menegaskan kembali bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik di Gaza terikat oleh hukum kemanusiaan internasional dan menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera yang ditahan oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya di Gaza.
Seperti diketahui, ICJ telah memerintahkan Israel untuk segera bertindak mencegah genosida di Gaza, namun tidak menyerukan gencatan senjata di wilayah kantong yang dilanda perang tersebut.
Mahkamah Internasional mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan untuk menjamin dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat melanggar Konvensi Genosida.