Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Ingin Kecolongan dalam Hal Pengawasan Pemilu, Kapolres Rohul Pimpin Bimtek Seluruh Panwascam

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2024 |10:17 WIB
 Tidak Ingin Kecolongan dalam Hal Pengawasan Pemilu, Kapolres Rohul Pimpin Bimtek Seluruh Panwascam
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi (foto: dok ist)
A
A
A

"Demikianlah tugas, fungsi dan wewenang Panwascam berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan ini memberikan landasan bagi Panwascam untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran administrasi pemilihan umum di tingkat kecamatan," papar Kapolres

Budi juga menjelaskan terkait Sentra Gakkumdu, Dasar hukum, Perbawaslu nomor 3 tahun 2023 tentang sentra penegakan hukum terpadu pemilihan umum "Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menyamakan pemahaman pada penanganan perkara tindak pidana pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung membentuk Gakkumdu. Hal tersebut merupakan dasar terbentuknya Gakkumdu untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan," ucapnya.

"Gakkumdu telah dibentuk dan dipersiapkan guna memastikan Pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik. Sekretariat Gakkumdu terletak di samping Kantor Bawaslu. Anggota Gakkumdu terdiri dari tiga orang Penasihat, tiga orang Pembina, Tiga Koordinator dan 15 Anggota dengan total sebanyak 25 orang," katanya

Selain itu, sambungnya, Gakkumdu dibentuk menjadi sebuah kesatuan dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam menindak pelanggaran tindak pidana pemilu. Tujuannya yakni mengawal proses Pemilu agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

"Sentra, Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat. Jika ditemukan adanya tindak pelanggaran pemilu maka petugas jaksa yang menjadi bagian Gakkumdu berhak meneliti berkas perkara dari laporan yang sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan tugas jaksa pada umumnya," jelasnya.

"Jaksa pun berhak menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan serta menerima berkas perkara. Proses meneliti berkas sesuai aturan adalah tiga hari karena tindak pidana pemilu harus diselesaikan secara cepat. Waktu tersebut cukup singkat sebab biasanya para jaksa meneliti berkas mencapai 14 hari. Selain itu sentra Gakkumdu berwenang untuk melakukan penyidikan apabila terjadi atau ditemukan tindak pidana dalam Pemilu," tuturnya

"Dalam Gakkumdu, polisi bertindak sebagai penyidik, sedangkan jaksa bertindak menerima berkas perkara dan sebagai penyaring mengenai perkara apa yang layak disidangkan atau tidak. Pada prinsipnya Gakkumdu bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dll. Agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang," urai Kapolres

"Sentra Gakkumdu ada untuk menjaga tahapan proses Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Jika ada pelanggaran, Gakkumdu siap menegakkan proses penegakan hukum terhadap pelanggar tersebut dan menjamin semua Pemilu dapat berjalan dengan baik, lancar, juga sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Dia

Terpantau dalam sesi tanya-jawab Kapolres Rohul dengan peserta, seperti disampaikan Tomi dari Panwascam Ujung Batu

Sejauh mana tindakan pengamanan dari pihak Kepolisian kepada Bawaslu ?

Pertanyaan lainnya, Haidar Panwascam Ujung Batu, Bagaimana pengamanan dan pengawalan pihak kepolisian dalam pelaksanaan pemilu?

Sementara, jawaban dari Kapolres AKBP Budi, Dirinya menjamin keamanan dan keselamatan Bawaslu untuk mensukseskan Pemilu 2024. "Saya akan memberikan perintah khusus kepada para Kapolsek untuk melakukan pengawasan di tingkat Kecamatan. Kotak TPS adalah nyawa dari Pemilu, sehingga kami menggunakan SOP pengawalan tahanan untuk pengawalan kotak Surat Suara untuk menjamin keamanannya," tegasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement