Tak hanya itu, perwira dengan dua melati di pundaknya ini menjelaskan, wewenang Panwascam seperti meminta dan menerima keterangan dari pihak terkait dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, Mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, memeriksa, meminta, dan menelaah dokumen, data, atau informasi yang diperlukan untuk memastikan kebenaran atau kekeliruan suatu dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum, mengadakan pemanggilan, membuat surat perintah dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum serta Melakukan penegakan hukum administrasi dengan memberikan peringatan atau sanksi administrasi berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan yang dilakukan.
"Untuk Fungsi panwascam atau Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawasan pelaksanaan pemilihan umum di tingkat kecamatan: Panwascam bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa pemilihan umum di tingkat kecamatan berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Mereka memantau tahapan pemilihan, termasuk tahap pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan pelaporan hasil," terangnya lagi.
Lanjutnya, Pengawasan pelanggaran pemilihan umum Panwascam memiliki tugas untuk mendeteksi dan menindaklanjuti pelanggaran pemilihan umum yang dilakukan oleh peserta pemilu, partai politik, atau pihak lain yang terkait. Mereka dapat melakukan investigasi, mengumpulkan bukti, dan memberikan sanksi kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Begitu juga mengenai Penyelesaian sengketa pemilihan Umum, Panwascam juga berperan dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum di tingkat kecamatan. Mereka dapat menerima laporan sengketa dari masyarakat, mengumpulkan bukti, dan memberikan rekomendasi penyelesaian kepada lembaga yang berwenang," paparnya
"Poin lainya, Edukasi dan sosialisasi, Panwascam bertugas untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum dan peran mereka dalam pengawasan. Mereka juga melakukan sosialisasi mengenai aturan dan prosedur pemilihan umum sehingga masyarakat dapat memahami dan melaksanakannya dengan benar," tambahnya.
Sedangkan untuk Pelaporan, kata AKBP Budi, Panwascam wajib melaporkan hasil pengawasan dan kegiatan yang dilakukan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) tingkat kabupaten/kota. Laporan ini berisi temuan, rekomendasi, atau pelanggaran yang ditemukan selama pengawasan pemilihan umum di tingkat kecamatan.
"Fungsi-fungsi panwascam tersebut bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam pemilihan umum serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi," tegasnya.