Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Umumkan Tersangka OTT Sidoarjo Lebih dari 1x24 Jam, Ini Penjelasan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |22:14 WIB
Umumkan Tersangka OTT Sidoarjo Lebih dari 1x24 Jam, Ini Penjelasan KPK
KPK. (Foto: MPI)
A
A
A

Dalam aksinya, SW menyampaikan adanya potongan insentif tersebut secara lisan. Bahkan, ia juga melarang adanya diskusi tersebut di aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam pungutannya, SW mengenai besaran potongan 15-30 persen dari masing-masing insentif yang diterima pegawai.

Atas perbuatannya, tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement