CIMAHI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AAS (39) harus berurusan dengan polisi, karena mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. Kepada polisi, dia mengaku menjual barang terlarang itu untuk menghidupi kelima anaknya karena suaminya pengangguran.
"Terdapat satu perempuan berinisial AAS sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Cimahi," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2024).
RT yang ternyata merupakan lulusan perguruan tinggi bergelar sarjana itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di rumahnya di daerah Jalan Situgunting, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah menambahkan, kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan IRT bergelar itu berawal saat polisi menerima laporan peredaran sabu-sabu di wilayah Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat identitas dan menemukan alamat pengedar yang diketahui berinisial AAS. Ibu rumah tangga yang memiliki lima anak itu akhirnya ditangkap di kediamannya belum lama ini beserta barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram.
"Anggota Unit 1 kemudian melakukan penyelidikan keberdaan pelaku, dan dalam 3 hari berhasil mengamankan pelaku," terang Tanwin.