Kepada polisi, beber Tanwin, IRT itu mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang pria berinisial RY yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. AAS dijanjikan mendapatkan keuntungan dari menjual sabu-sabu yang diedarkan di wilayah Bandung Raya.
Untuk mengelabui polisi, IRT tersebut mengedarkan sabu-sabu sambil berjualan minuman dingin. "Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena suaminya pengangguran sehingga membutuhkan biaya untuk keperluan rumah tangga dimana pelaku memiliki 5 orang anak untuk dibiayai," beber Tanwin.
Akibat perbuatannya, IRT itu terancam tidak bisa mengurus anaknya untuk sementara waktu. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dalam gelar perkara, AAS mengaku awalnya mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang masih menjadi buronan pihak kepolisian. Kemudia dia mendapat tugas untuk mengedarkannya dengan keuntungan Rp100.000 untuk setiap gramnya.
"Saya dari Januari mulai jualannya. Barangnya dikasih sama orang, upahnya dijanjikan Rp100 ribu per gram dan baru kejual 0,5 gram," tutur AAS.
(Awaludin)