JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu. Dua pria ditangkap dalam pengungkapan kasus di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten.
"Dalam kasus tersebut, berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Tinggi Tangerang," ujar Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, kedua tersangka yang ditangkap berinisial VA (34) dan TM (29). Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Jumat (23/1/2026).
Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota. Sementara TM (29) berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA.
Kedua pelaku masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Hanya saja, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku.
"Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online. Namun, seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai. Seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi," tuturnya.