Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Peredaran Ganja Modus Resi Palsu, 2 Pelaku Ditangkap!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2026 |17:57 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Ganja Modus Resi Palsu, 2 Pelaku Ditangkap!
Polisi Bongkar Peredaran Ganja Modus Resi Palsu, 2 Pelaku Ditangkap! (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja dengan modus pengiriman paket online menggunakan resi palsu. Dua pria ditangkap dalam pengungkapan kasus di Tanah Tinggi, wilayah Kota Tangerang, Banten.

1. Bongkar Peredaran Sabu

"Dalam kasus tersebut, berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Tanah Tinggi Tangerang," ujar Plt Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Budi Purwanto, dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, kedua tersangka yang ditangkap berinisial VA (34) dan TM (29). Dari tangan keduanya, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram dan ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram. 

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Jumat (23/1/2026). 

Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan, tersangka VA (34) berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota. Sementara TM (29) berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA. 

Kedua pelaku masuk dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Hanya saja, saat itu penyidik sempat kehilangan jejak pelaku. 

"Modus yang digunakan para pelaku cukup menarik. Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online. Namun, seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai. Seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement