Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Segera Bahas Putusan Hakim soal Praperadilan Eddy Hiariej

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |18:45 WIB
KPK Segera Bahas Putusan Hakim soal Praperadilan Eddy Hiariej
Ketua KPK Nawawi P (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa kemarin. Gugatan tersebut tentang sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan, pihaknya akan membahas putusan tersebut dengan tim biro hukum.

"Kita akan bahas bersama dulu dengan teman-teman dari biro hukum yang kemarin mewakili KPK di PN Jaksel bersama jajaran kedeputian penindakan khususnya satgas yang menangani perkara," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Rabu (31/1/2024).

Dalam rapat tersebut, Nawawi menyatakan salah satu yang dibahas adalah pertimbangan hakim yang menyebutkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy tidak didasarkan dua alat bukti minimal.

"Itu materinya yang antara lain akan kita bahas," ujarnya.

Senada dengan Nawawi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pun menyatakan baru akan mendengarkan paparan dari tim biro hukum. Terkait pengabulan gugatan Eddy, Alex menyatakan sudah 20 tahun berdiri dan memegang SOP yang sama dalam menetapkan tersangka.

"KPK ini kan sudah 20 tahun SOP yang digunakan selama ini seperti itu dan tidak ada persoalan," ujar Alex.

Kendati demikian, Alex menegaskan putusan tersebut harus tetap dihormati. Namun, Alex menyatakan akan tetap mempelajari vonis tersebut untuk menentukan langkah ke depannya.

"Kan tidak menghilangkan substansi perkara," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini. Eddy pun memenangkap gugatan praperadilannya tersebut.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim tunggal Estiono di persidangan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement