Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Kulonprogo Perkosa Mantan Pacarnya

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |16:10 WIB
Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Kulonprogo Perkosa Mantan Pacarnya
Pemuda di Kulonprogo perkosa mantan pacarnya (Foto : MPI)
A
A
A

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handuk, kalung dan liontin emas serta pakaian yang dikenakan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Asusila dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement