Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handuk, kalung dan liontin emas serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Asusila dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.