JAKARTA - Arya Wedakarna alias AWK dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena melanggar tata tertib dan kode etik senator terkait ucapannya yang diskriminasi terhadap wanita berjilbab.
Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPD RI telah memutuskan bahwa Arya terbukti melanggar kode etik dan dipecat dari senator.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. hasil BK apa, saya belum tahu. Lah ternyata tadi saya baca di media, pemecatan ya," kata La Nyalla saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2024).
BACA JUGA:
Kendati demikian, La Nyalla mengaku tak tahu kapam BK DPD RI memecat Arya. Meski begitu, hasil sidang etik BK DPD RI telah diparipurnakan.
"Saya juga enggak tahu, yang pasti yang putuskan BK, kemudian disahkan di paripurna. Tetapi BK sudah bisa dipecat," tuturnya.