JAKARTA - Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keresahannya atas kondisi demokrasi di Indonesia saat ini. Para pimpinan KPK periode 2003-2019 itu berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka.
"Situasi kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu akhir-akhir ini, yang seakan-akan telah kehilangan kompas moral dan etika. Maka kami Pimpinan KPK periode tahun 2003 sampai dengan tahun 2019, mengimbau agar Presiden dan seluruh Penyelenggara Negara untuk kembali berpegang teguh pada standar moral dan etika dalam menjalankan amanah yang diembannya," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Basaria Panjaitan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (5/2/2024).
Eks pimpinan KPK yang hadir dalam kesempatan tersebut, M. Jasin, Achmad Santosa, Erry Riyana Hardjapamekas, Basaria Panjaitan, Taufiequrachman Ruki, Zulkarnain, Waluyo, dan Laode M Syarif.
Basaria menyebutkan, pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance dan rule of law seharusnya sudah terinternalisasi dalam setiap langkah dan gerak Penyelenggara Negara. Namun, hal tersebut semakin sering ditinggalkan.
"Sifat kenegarawanan dan keteladanan seharusnya juga dapat ditunjukan oleh seorang Presiden/Kepala Negara, terlebih dalam masa- masa kontestasi Pemilihan Umum tahun 2024 ini," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyampaikan 'panca laku' untuk segera diterapkan oleh presiden dan penyelenggara negara agar kondisi demokrasi Indonesia lebih baik, berikut daftar lengkapnya:
1. Memperkuat agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan sekaligus menjadi teladan (role model) dalam menjalankan sikap dan perilaku anti korupsi.
2. Menghindari segala benturan kepentingan (conflict of interest), karena benturan kepentingan adalah akar dan langkah awal untuk menuju praktik korupsi.
3. Memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan sosial yang sah, sesuai nama dan alamat (by name-by address). Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya Pemilihan Umum 2024 dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance.
4. Kepada para penyelenggara negara, khususnya aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan) dan TNI diharapkan selalu bersikap imparsial, adil, dan tidak berpihak untuk memenangkan calon presiden/calon wakil presiden/calon legislatif tertentu.
5. Menjamin tegaknya hukum (rule of law) dan bukan rule by law.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.