JAKARTA - Istri terdakwa eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), Riris Riska Diana histeris saat mendengarkan tuntutan suaminya.
Hal itu terjadi ketika sidang pembacaan tuntutan terkait dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Dadan Tri. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun 5 bulan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Riris yang hadir dengan dres berwarna biru-putih pun tak mampu menahan emosinya. Ia kemudian teriak histeris di dalam ruang sidang yang masih lengkap susunan majelis hakim hingga terdakwa.
"KPK jahat," teriak Riris.
Riris pun kemudian ditenangkan oleh beberapa orang yang juga hadir di ruang sidang. Namun, hal tersebut tidak meredam emosi dari Riris. Ia kemudian mencemooh JPU KPK.
"Jaksa gil*," teriaknya lagi.
Usai meneriakkan hal tersebut, orang-orang di sekitar Riris mencoba menutup mulut dari Riris.
Sambil digiring ke luar ruang sidang, Riris kembali mengumpat JPU KPK.
"Jaksa gil*," teriak Riris sembari meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. JPU menyatakan DTY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7. 950.000.000 (Rp7,9 miliar," kata Jaksa.
Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.