Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Pelaku Jambret di Bandung Ternyata Residivis Curas dan Curanmor

Agus Warsudi , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2024 |16:11 WIB
2 Pelaku Jambret di Bandung Ternyata Residivis Curas dan Curanmor
Polisi tangkap dua jambret di Bandung (Foto : MPI)
A
A
A

Pelaku berboncengan motor membuntuti korban Neisa Verlianti. Saat tiba di pertigaan jalan, pelaku memepet korban dan merampas HP yang disimpan di dashboard motor.

"Pelaku mengambil handphone yang ada di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku yang kabur ke Jalan Cikuda tapi tak terkejar," tutur Kapolsek Panyileukan.

Akibat perbuatannya, kata Kompol Kurniawan, pelaku Iwan dan Jandri dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement