BANDUNG - IR alias Kiwon (31) dan JA (21), dua pelaku jambret yang beraksi di pertigaan Jalan Sukaluyu-Cikuda, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, ternyata residivis. Mereka baru bebas dari hukuman penjara di Rutan Kebonwaru karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Motif tersangka IR dan JA menjambret karena alasan ekonomi. Mereka tidak punya pekerjaan setelah bebas dari Rutan Kebonwaru dua minggu lalu. Mereka terlibat kasus curas dan curanmor," kata Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan di Mapolsek Panyileukan, Minggu (18/2/2024).
Kompol Kurniawan menyatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.
Hasilnya, kedua pelaku teridentifikasi IR dan JA. Kemudian, petugas melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua pelaku ditangkap di pangkalan ojekJalan Cilengkrang II, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"Pada Sabtu 17 Februari 2024, pelaku diketahui berada di salah satu pangkalan ojek di Jalan Cilengkrang, Kota Bandung. Pelaku Iwan dan Jandri ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Kami juga mengamankan HP milik korban yang masih ada di tangan pelaku," ujar Kompol Kurniawan.
Diketahui, pelaku Iwan dan Jandri beraksi menjambret handphone (HP) perempuan pengendara motor di pertigaan Jalan Sukaluyu-Cikudang, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru pada Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.47 WIB.