Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

71 Orang Meninggal dan 4.500 Anggota KPPS Sakit, Adian: Apakah Negara Minta Maaf?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |06:56 WIB
 71 Orang Meninggal dan 4.500 Anggota KPPS Sakit, Adian: Apakah Negara Minta Maaf?
Adian Napitupulu (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menyoroti adanya 71 anggota KPPS yang meninggal pada pemilu serentak pada 14 Februari 2024 yang lalu.

Adian menilai, hingga saat ini negara belum menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada anggota keluarga para panitia pesta demokrasi yang gugur tersebut.

"Salah ya salah, sampai hari ini apakah negara mengatakan minta maaf? Ya tidak, tapi sibuk berdalih mencari argumentasi, kok kayak begini mental kita bernegara," ujar Adian dalam acara dialogue spesial Indonesia bersuara bersama iNews TV, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, nyawa seseorang tidak bisa dihitung berdasarkan jumlah, maka Negara punya tanggung jawab moral untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada panitia Pemilu yang gugur itu.

"Tidak bisa kemudian, ya karena 10 yang meninggal dibandingkan dengan yang hidup kita terima dong, yang salah sedikit, kita terima, ya tidak bisa dong," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyebut, sebanyak 71 orang petugas pemilu 2024 meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan Hasyim dalan konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (19/2).

Lebih rinci, Hasyim menjelaskan dari 71 orang itu, satu orang Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya empat orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan.

KPU juga mencatat, sebanyak 4.567 dilaporkan sakit, dengan rincian di tingkat Kecamatan atau PPK 136 orang, di tingkat PPS Desa Kelurahan ada 696 orang, kemudian anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang, untuk linmas yang sakit ada 364 orang.

Hasyim mengatakan, pihaknya telah menyediakan santunan sebesar Rp 36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000. Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement