Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satu Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Ditangkap, Lainnya Masih Buron

Giffar Rivana , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |19:28 WIB
Satu Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Ditangkap, Lainnya Masih Buron
Polisi menangkap satu pelaku penyiraman air keras di Johar Baru, Jakpus (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

JAKARTA - Seorang pria berinisial RAP berhasil ditangkap polisi setelah buron selama lima bulan. Alasan RAP melakukan perbuatannya itu karena dendam kepada korban sehingga menyiramkan air keras. 

"LP (laporan) kejadiannya 20 September 2023. Dia jadi buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Ditangkapnya 7 Februari 2024," ucap Kapolsek Johar Baru Kompol Ubaidillah saat konferensi pers, Rabu (21/2/2024).

Kejadian penyiraman itu berlokasi di Jalan Kramat Jaya, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat itu, RAP menyiram korban secara tiba-tiba, karena terpengaruh sakit hati.

RAP bersama rekannya berinisial GS, menyiram tiga orang yang tengah melintas di Jalan Kramat Jaya, sekitar pukul 23.10 WIB pada 17 September 2023.

"Korban merasa kesakitan, pelaku kabur. Korban membuat laporan, langsung kami antarkan ke RSUD untuk visum," kata Ubaidillah.

Setelah itu, Polsek Johar Baru berkoordinasi dengan RT dan RW sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari keberadaan kedua pelaku.

Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Johar Baru AKP Rasid, tak menjelaskan secara rinci di mana RAP tertangkap. Namun, dirinya mengatakan, jika RAP tertangkap bukan di kediamannya. Sementara itu, rekannya yang berinisial GS masih berstatus buron dan DPO.

Atas perbuatannya, RAP terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena aksinya dilakukan bersama-sama. "Dengan ancaman penjara lima sampai tujuh tahun," ucap Rasid.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement