STATUS kasus dugaan perundungan (bullying) siswa Binus School Serpong, Tangerang Selatan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan. Berikut sejumlah faktanya:
1. Polisi Terapkan Pasal Anak
"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Wendi saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Pihaknya telah melakukan peneriksaan terhadap korban dan pihak keluarga korban. Selanjutnya penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap diduga para pelaku yang melakukan perundungan.
"Sudah diagendakan (pemeriksaan pelaku)," kata Iptu Wendi.
2. Menko PMK: Pelaku Bullying Butuh Treatment
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan pelaku perundungan atau bullying harus segera dilakukan penanganan (treatment), jangan sampai menjadi pelaku yang kambuhan.
“Kalau ada kejadian (bullying) harus segera dilakukan langkah-langkah pemulihan termasuk konsultasi, bimbingan. Dan tidak hanya kepada yang menjadi korban termasuk juga yang melakukan karena melakukan ini karena mereka yang belum dewasa pada siswa dia butuh treatment juga, butuh treatment jangan sampai nanti menjadi perilaku dia yang kambuhan,” ungkap Muhadjir kepada awak media di Istana Wakil Presiden (Wapres), Kamis (22/2/2024).