Adrian menyampaikan, usai menjalani sidang pembacaan tuntutan, Panji Gumilang masih akan menjalani empat kali sidang lagi, dengan agenda yaitu pledoi, replik, duplik, dan putusan.
"Habis ini ada agenda pembelaan dari terdakwa, habis pembelaan dari terdakwa kemudian ada tanggapan dari penuntut umum, habis itu ada tanggapan kembali dari terdakwa, nanti baru putusan. Jadi kalau semua dilalui dan digunakan haknya oleh para pihak maka sekitar ada empat kali sidang lagi," terang dia.
(Awaludin)