Pelaksanaan Hak Angket di DPR juga bisa membongkar apakah modus-modus kesalahan yang terjadi selama Pemilu 2024 ini (termasuk soal Sirekap) adalah bersifat TSM / Terstruktur Sistematis Masif atau tidak, karena Pansus Angket akan leluasa untuk memanggil semua pihak yang diperlukan yang terkait atau terlibat dengan kegiatan tersebut. Sekali lagi ini lebih penting dibandingkan sekadar membuktikan kuantitas kesalahan di Mahkamah Kalkulator, eh, Mahkamah Konstitusi sebagaimana selama ini terjadi.
Jadi sekali lagi sebagaimana tulisan-tulisan sebelumnya saya tetap mendorong Audit Forensik IT, Audit Investigatif Anggaran sampai ke DPR untuk bisa tetap menyelenggarakan Hak Angket tersebyt dan benar-benar dilakukan, karena partai-partai politik adalah Representasi Rakyat yang membawa amanah mulia akal sehat dan waras tersebyt utk mendorong terlaksananya hal tersebut. Jangan sampai Hak Angket yang sudah disounding hari-hari ini malahan layu sebelum berkembang karena (mungkin) ada lobby-lobby pemufakatan jahat yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menggagalkannya.
Kesimpulannya, meski "Pemindahan server" Sirekap KPU tersebyt bisa juga dianggap oleh sebagian kalangan sebagai upaya TSM untuk "Bersih-bersih Kesalahan" (baca: Penghilangan Barang Bukti), namun saya tetap bersyukur dan mengucap Selamat kepada KPU karena sudah mendengar kritik akan lokasi data server yang kemarin saya permasalahkan. Memang sekalilagi saya nothing to loose dalam hal ini, jadi kalau Data sudah dipindah ke Indonesia ya Alhamdulillah, semoga KPU tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang lainnya...
(Dr KRMT Roy Suryo - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen)
(Arief Setyadi )