Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepergok Mencuri Motor, Dua Pria Bersenjata Airsoft Gun Bonyok Dikeroyok Massa

Agus Warsudi , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2024 |17:18 WIB
 Kepergok Mencuri Motor, Dua Pria Bersenjata Airsoft Gun Bonyok Dikeroyok Massa
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Saat ini, ujar Ipda Mulyana Winata, kedua pelaku berada di Polsek Cinambo untuk dimintai keterangan. Polisi juga akan mendalami kepemilikan senjata airsoft gun pelaku.

"Kepada kedua tersangka kami kenakan Pasal 363 juncto UU Darurat mengenai pencurian dan kepemilikan senjata airsoft gun ya. Tapi masih kami dalami mengenai airsoft gun, kami kenakan pasal atau tidak. Ancaman hukuman airsoft gun ilegal itu 12 tahun penjara. Kalau untuk 363 itu 5 tahun," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement