Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPAI Beberkan Kronologi Perundungan Siswa di SMA Binus Serpong

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2024 |13:50 WIB
 KPAI Beberkan Kronologi Perundungan Siswa di SMA Binus Serpong
KPAI jumpa pers kasus perundungan di SMA Binus Serpong (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan penjelasan terkait hasil pengawasan terkait hasil perundungan di SMA Binus Serpong, Selasa (27/2/2024).

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pihaknya melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap kasus tersebut.

"Kita sudah turun sejak sepekan lalu. Memastikan anak yang menjadi korban dan pelaku anak mendapatkan hak-haknya," ujar Jasra Putra di Kantor KPAI, Menteng Jakarta Pusat.

Sementara itu, Komisioner KPAI bidang klaster anak korban kekerasan fisik/psikis, Diyah Puspitarini menjelaskan kasus bullying sekolah di Serpong menjadi perhatian publik selama beberapa waktu terakhir.

"Kita mendapatkan informasi pekan lalu, saya dan pak Aris turun. Kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh 11 orang. Kita sudah ke Polres Tangsel. Kita melaksanakan pengawasan sesuai Pasal 59A, dimana anak harus mendapatkan proses perlindungan yang cepat," ujar Diyah.

Ia menyampaikan, rasa keprihatinannya terhadap kasus bullying/perundungan pada satuan pendidikan yang terus menerus terjadi seperti fenomena 'gunung es' satu kasus nampak, yang lain masih belum terungkap, satu kasus tertangani, masih banyak lagi yang terabaikan.

"Bullying selain luka fisik permanen juga trauma psikis yang menjadi perhatian kita bersama. Terkait dengan kasus bullying/perundungan di salah satu Satuan Pendidikan di Serpong, KPAI telah melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait," tambahnya.

Diyah menjelaskan, kekerasan fisik dan psikis anak di salah satu sekolah swasta Serpong, Kota Tangerang Selatan menimpa anak AL (17) yang diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong.

"Ini memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi anak yang di-bully tetapi juga bagi pelaku bahkan bagi anak-anak yang menyaksikan bullying tersebut serta berdampak juga bagi sekolah," kata Diyah.

Dampak dari kasus tersebut kata Diyah tidak bisa dianggap sepele, dan semakin menyadarkan kita semua untuk lebih memperhatikan anak-anak korban perundungan.

Diyah kemudian menjelaskan, kronologis dalam kasus bullying anak di sekolah swasta di Serpong Tangerang Selatan tersebut.

KPAI kemudian berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dalam rangka telaah dengan mengkaji informasi sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan utuh pada, 19 Februari 2024.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 2024, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk melakukan asistensi dengan Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya KPAI bertemu dengan anak korban dan orang tua yang sedang mendapatkan pendampingan psikologis. Sekaligus KPAI berkoordinasi dengan pendamping hukum anak korban dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk rencana penerjunan Pekerja Sosial (Peksos).

Tanggal 21 Februari 2024 KPAI bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Kemen PPPA, Kementerian Sosial dan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan menemui pihak Sekolah Binus School Serpong dan ditemui oleh tim kuasa hukum, bukan Kepala Sekolah.

Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan informasi bahwa anak yang terlibat saat ini masih bersekolah dengan menjalani pembelajaran jarak jauh dan tetap dipantau oleh sekolah, sehingga hak pendidikannya tetap didapatkan.

"Pihak sekolah juga menyampaikan telah membentuk Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) dan memiliki program yang tidak mentolerir adanya kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah juga memutuskan akan melindungi hak pendidikan anak-anak yang terlibat," pungkas Diyah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement