TANA TORAJA - Seorang guru berstatus ASN di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, memalsukan identitas saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Kini, oknum guru tersebut sudah divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara.
Caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Tana Toraja Sulsel, tersebut berinisial MLM. Ia ditetapkan jadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
MLM ketahuan memalsukan identitasnya saat mendaftar sebagai caleg, pasalnya pada saat nyaleg ia masih seorang guru dan berstatus ASN aktif di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Tana Toraja hingga Desember 2023, dan masih menerima gaji dari negara.
Tersangka terbukti telah melakukan pelanggaran pemilu yakni memalsukan identitas ASN-nya saat mendaftar sebagai caleg DPRD Tana Toraja melalui PSI pada Mei 2023.
"Tersangka diam-diam mengubah status ASN-nya sebagai pensiunan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi memuluskan dirinya sebagai caleg," ujar Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa, Kamis (29/2/2024).
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Tim Gakkumdu Tana Toraja, tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 520 Tentang Dokumen Palsu untuk menjadi Caleg.
Di mana tersangka pada saat itu mendatangi Kantor Dukcapil dengan membawa surat pemberitahuan batas pensiun dari BKN untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan.
KTP tersebut kemudian digunakan MLM untuk mendaftar jadi caleg di Komisi Pelimihan Umum (KPU) setempat.
"Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, MLM divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta. Saat ini MLM tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas 2 B Makale, Tana Toraja," Plh Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Harry Arfan.
(Angkasa Yudhistira)