JAKARTA - Guru besar hukum tata negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2029 itu bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.
Ia menilai, putusan itu kontradiktif dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan itu, hakim MK diketahui beelaku surut atau langsung diterapkan pada Pemilu 2024.
Bila putusan ambang batas parlemen untuk kepentingan rakyat luas, kata Juanda, hakim harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.
"Harusnya hakim berlaku adil, tidak diskriminatif. Oleh karena itu, kelihatan sekali bahwa ini seolah-olah kontradiktif lah, antara satu sisi ini mengatakan untuk kedaulatan rakyat. Artinya ini sangat urgent sebenarnya, penting sekali. Apa bedanya dengan soal putusan (nomor) 90 misalnya," kata Juanda kepada iNews Media Group, Jumat (1/3/2024).
Juanda pun mengkritisi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Ia menilai, putusan itu tak bulat. "Kalau memang bulat, harusnya ya diberlakukan di 2024 bukan 2029," tutur Juanda.
"Kecuali, kalau keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2024 telah dinyatakan selesai atau diputuskan, ini kan belum. Ini yang saya katakan kurang pas ya kalau mau bijak tadi," imbuhnya.
Juanda menilai, majekis hakim MK tak gunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen.
"Tetapi kurang menggunakan nalar objektivitasnya dan menganggap ini tidak begitu penting dibanding putusan MK," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.